LEMBAR KERJA
PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 1
Satuan Pendidikan :
SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran :
Ekonomi
Kelas/Semester :
X /1
Alokasi Waktu :
15 menit
Materi :
Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Indikator :Siswa mampu mengalisis topik yang
diberikan dengan mampu mengidentifikasi pengertian dan bentuk badan uasaha
Tujuan
LKPD :Memantau perkembangan kemampuan
dan pemahaman siswa tentang pengertian dan bentuk badan uasaha
Tugas:
Jawablah pertanyaan
dibawah ini!
1.
Tulislah
pengertian badan usaha!
2.
Identifikasikanlah
bentuk badan usaha berdasarkan hukum dan kepemilikan modal!
3.
Apa yang
dimaksud dengan BUMN dan BUMS!
4.
Identifikasikanlah
tujuan BUMN dan BUMS!
5.
Identifikasikanlah
bentuk badan usaha berdasarkan hukum!
LEMBAR KERJA
PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 2
Satuan Pendidikan :
SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran :
Ekonomi
Kelas/Semester :
X /1
Alokasi Waktu :
15 menit
Materi :
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
Indikator :Siswa mampu mengalisis topik yang
diberikan dengan mampu mengidentifikasi perbedaan kelebihan dan kelemahan badan
usaha
Tujuan
LKPD :Memantau perkembangan kemampuan
dan pemahaman siswa tentang perbedaan kelebihan dan kelemahan badan usaha
Tugas:
1. Isilah tabel
dibawah ini!
2. Buatlah
laporan bersama anggota kelompok
3. Presentasikan
laporan di depan kelas
Buatlah tabel perbedaan kelebihan dan kelemahan
dari masing-masing badan usaha!
No.
|
Jenis Badan Usaha
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1.
|
BUMN
|
||
2.
|
BUMS
|
||
3.
|
Badan Usaha Perseorangan
|
||
4.
|
Firma
|
||
5.
|
Perusahaan Komanditer
|
||
6.
|
Perseroan Terbatas
|
||
7.
|
Koperasi
|
LEMBAR KERJA
PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 3
Satuan Pendidikan :
SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran :
Ekonomi
Kelas/Semester :
X /1
Alokasi Waktu :
15 menit
Materi :
Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Indikator :Siswa mampu mengalisis topik yang
diberikan dengan mampu menjawab setiap pertanyaan dengan tepat.
Tujuan
LKPD :Memantau perkembangan kemampuan
dan pemahaman siswa tentang peran BUMN dalam perekonomian Indonesia
Tugas:
1.
Bacalah artikel di bawah ini
2.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan setelahnya
3. Buatlah
laporan bersama anggota kelompok
4. Presentasikan
laporan di depan kelas
Korupsi BUMN yang Makin Menggila...
Pada 18 Januari 2017, mantan Direktur Utama
(dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan
sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Emirsyah, saat menjadi dirut Garuda, diduga
menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset senilai lebih dari 4 juta
dollar AS terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda
Indonesia.
Penyuapan diduga dilakukan agar perusahaan asal
Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di
Indonesia tersebut.
Berselang sekitar 2,5 bulan, tepatnya pada 31
Maret 2017, giliran Dirut PT Pal
Indonesia M Firmansyah Arifin dicokok KPK. Firmansyah dan
sejumlah koleganya diduga menerima suap terkait pembuatan dua kapal perang
untuk pemerintah Filipina.
Proyek pengadaan dua kapal perang tersebut
senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT Pal menyepakati adanya cash
back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan
sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai
1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT Pal. Sementara,
keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin,
mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta,
Jumat (31/3/2017).
Garuda Indonesia dan PT Pal Indonesia merupakan dua Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong perusahaan papan atas. Garuda
Indonesia merupakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, sementara PT
Pal merupakan galangan kapal terbesar di nusantara.
Dua kasus itu seolah menegaskan masih kentalnya
budaya korupsi di tubuh BUMN. Sebelum mereka, sudah berderet-deret
pejabat BUMN yang
menjadi pesakitan kasus korupsi.
Bahkan, ada indikasi budaya korupsi di BUMN
semakin kental. Hal itu antara lain tercermin dari meningkatnya kasus korupsi
yang ditangani KPK, yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN.
Berdasarkan data KPK, jumlah perkara korupsi
yang melibatkan BUMN/BUMD mencapai 11 kasus pada 2016. Jumlah tersebut
meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 5 kasus. Pada
tahun-tahun sebelumnya pun, jumlah perkara yang melibatkan BUMN/BUMD paling
banyak 7 kasus, yakni pada 2010.
Indikasi lainnya terlihat dari laporan
transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama Januari - Februari 2017, PPATK menerima
LTKM yang dilakukan pegawai atau pejabat BUMN/BUMD sebanyak 159 laporan. Jumlah
tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sama tahun 2016 yang
sebanyak 89 laporan.
LTKM merupakan laporan transaksi seseorang yang
tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Misalnya seorang PNS dengan gaji Rp 10
juta per bulan, diketahui melakukan transaksi miliaran rupiah tanpa penjelasan
apapun. Transaksi mencurigakan umumnya terkait dengan praktik korupsi atau
pencucian uang.
Perkembangan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK berdasarkan
instansi per 2016
Maraknya korupsi di tubuh BUMN selama ini telah
membuat kinerja BUMN kurang optimal dan tidak efisien. Pada tahun 2013, total
aset dari seluruh BUMN sebanyak 138 perusahaan mencapai Rp 4.024 triliun dengan
suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 934 triliun.
Namun, dividen yang diterima negara hanya
sebesar Rp 34 triliun. Artinya, return on investment (ROI) BUMN hanya 3,6
persen.
Sumber: .com
Pertanyaan:
1.
Apa kerugian yang dialami karena kasus tersebut?
2.
Mengapa kasus tersebut bisa terjadi?
3.
Berdasarkan contoh kasus tersebut, apa saja peran yang tidak dilakukan BUMN?
4.
Bagaimana seharusnya mengatasi kasus tersebut?
No comments:
Post a Comment