Sunday, December 31, 2017

LKPD











LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 1




Satuan Pendidikan    : SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran          : Ekonomi
Kelas/Semester         : X /1
Alokasi Waktu          : 15 menit
Materi                       : Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Indikator                    :Siswa mampu mengalisis topik yang diberikan dengan mampu mengidentifikasi pengertian dan bentuk badan uasaha

Tujuan LKPD             :Memantau perkembangan kemampuan dan pemahaman siswa tentang pengertian dan bentuk badan uasaha


Tugas:
Jawablah pertanyaan dibawah ini!
1.    Tulislah pengertian badan usaha!
2.    Identifikasikanlah bentuk badan usaha berdasarkan hukum dan kepemilikan modal!
3.    Apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMS!
4.    Identifikasikanlah tujuan BUMN dan BUMS!
5.    Identifikasikanlah bentuk badan usaha berdasarkan hukum!





LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 2




Satuan Pendidikan    : SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran          : Ekonomi
Kelas/Semester         : X /1
Alokasi Waktu          : 15 menit
Materi                       : Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha


Indikator                    :Siswa mampu mengalisis topik yang diberikan dengan mampu mengidentifikasi perbedaan kelebihan dan kelemahan badan usaha

Tujuan LKPD             :Memantau perkembangan kemampuan dan pemahaman siswa tentang perbedaan kelebihan dan kelemahan badan usaha
Tugas:
1.    Isilah tabel dibawah ini!
2.    Buatlah laporan  bersama anggota kelompok
3.    Presentasikan laporan di depan kelas
Buatlah tabel perbedaan kelebihan dan kelemahan dari masing-masing badan usaha!
No.
Jenis Badan Usaha
Kelebihan
Kelemahan
1.
BUMN


2.
BUMS


3.
Badan Usaha Perseorangan


4.
Firma


5.
Perusahaan Komanditer


6.
Perseroan Terbatas


7.
Koperasi







LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)
PERTEMUAN 3




Satuan Pendidikan    : SMA Negeri 1 Siak Hulu
Mata Pelajaran          : Ekonomi
Kelas/Semester         : X /1
Alokasi Waktu          : 15 menit
Materi                       : Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia


Indikator                    :Siswa mampu mengalisis topik yang diberikan dengan mampu menjawab setiap pertanyaan dengan tepat.

Tujuan LKPD             :Memantau perkembangan kemampuan dan pemahaman siswa tentang peran BUMN dalam perekonomian Indonesia

Tugas:
1. Bacalah artikel di bawah ini
2. Jawablah pertanyaan-pertanyaan setelahnya
3. Buatlah laporan  bersama anggota kelompok
4. Presentasikan laporan di depan kelas

Korupsi BUMN yang Makin Menggila...
Pada 18 Januari 2017, mantan Direktur Utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Emirsyah, saat menjadi dirut Garuda, diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset senilai lebih dari 4 juta dollar AS terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penyuapan diduga dilakukan agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut.

Berselang sekitar 2,5 bulan, tepatnya pada 31 Maret 2017, giliran Dirut PT Pal Indonesia M Firmansyah Arifin dicokok KPK. Firmansyah dan sejumlah koleganya diduga menerima suap terkait pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proyek pengadaan dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT Pal menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT Pal. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Garuda Indonesia dan PT Pal Indonesia merupakan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong perusahaan papan atas. Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, sementara PT Pal merupakan galangan kapal terbesar di nusantara.
Dua kasus itu seolah menegaskan masih kentalnya budaya korupsi di tubuh BUMN. Sebelum mereka, sudah berderet-deret pejabat BUMN yang menjadi pesakitan kasus korupsi.
Bahkan, ada indikasi budaya korupsi di BUMN semakin kental. Hal itu antara lain tercermin dari meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK, yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN.
Berdasarkan data KPK, jumlah perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD mencapai 11 kasus pada 2016. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya 5 kasus. Pada tahun-tahun sebelumnya pun, jumlah perkara yang melibatkan BUMN/BUMD paling banyak 7 kasus, yakni pada 2010.
Indikasi lainnya terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama Januari - Februari 2017, PPATK menerima LTKM yang dilakukan pegawai atau pejabat BUMN/BUMD sebanyak 159 laporan. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sama tahun 2016 yang sebanyak 89 laporan.
LTKM merupakan laporan transaksi seseorang yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Misalnya seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, diketahui melakukan transaksi miliaran rupiah tanpa penjelasan apapun. Transaksi mencurigakan umumnya terkait dengan praktik korupsi atau pencucian uang.

Perkembangan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK berdasarkan instansi per 2016 (Dok KPK) 
Maraknya korupsi di tubuh BUMN selama ini telah membuat kinerja BUMN kurang optimal dan tidak efisien. Pada tahun 2013, total aset dari seluruh BUMN sebanyak 138 perusahaan mencapai Rp 4.024 triliun dengan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 934 triliun.
Namun, dividen yang diterima negara hanya sebesar Rp 34 triliun. Artinya, return on investment (ROI) BUMN hanya 3,6 persen.
Sumber: KOMPAS.com


Pertanyaan:
1.    Apa kerugian yang dialami karena kasus tersebut?
2.    Mengapa kasus tersebut bisa terjadi?
3.    Berdasarkan contoh kasus tersebut,  apa saja peran yang tidak dilakukan BUMN?
4.    Bagaimana seharusnya mengatasi kasus tersebut?






No comments:

Post a Comment

Badan usaha Part 2